Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipicu Rasa Cemburu, Pemuda Ini Pukul dan Tendang Korban hingga Pingsan

Kompas.com - 07/01/2022, 20:12 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua pemuda di Kota Semarang ditangkap polisi karena mengeroyok seorang perempuan bernama Ana Prastiani (34), warga Kedungpane, Mijen.

Peristiwa bermula saat salah satu pelaku, yakni Winardi alias Congyang (40), dipicu cemburu lantaran melihat korban sedang dekat dengan lelaki lain.

Kemudian, Congyang mengajak rekannya yakni Sutrisno alias Jon Tris (27) yang diketahui pernah mendekam di penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Cemburu Buta, Seorang IRT Sebut Pelayan Kafe sebagai Pelakor Lalu Menikamnya dengan Pisau Cutter

Jon Tris dipenjara di Kendal atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Lantas, kedua pelaku melancarkan aksinya saat korban bersama teman lelakinya melintas di tepi jalan raya Jatibarang pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul. 14.30 WIB.

Dua pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan kosong.

"Kejadiannya dipicu oleh Congyang yang cemburu karena Ana berhubungan dengan pria lain. Sehingga mengajak Sutrisno melakukan penganiayaan kepada korban termasuk lelaki yang dekat dengan korban," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).

Dari peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka memar pada bagian belakang paha kaki sebelah kiri.

"Kondisi korban sempat pingsan saat kejadian karena dianiaya. Lalu oleh saksi dan kawan lelaki korban dibawa ke rumah sakit," ungkap Irwan.

Baca juga: Cemburu Lihat SMS Mesra di Ponsel, Suami Aniaya Istri dengan Golok hingga Tewas

Polisi berhasil menangkap pelaku Congyang pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB saat bersembunyi di bedeng proyek perumahan di Jalan menuju Goa Kreo wilayah Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.

Selanjutnya, pelaku Jon Tris ditangkap sekira pukul 20.00 WIB, pada saat berada di tepi jalan raya Kedungjangan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen.

Jon Tris mengaku melalukan kekerasan itu karena terpengaruh alkohol. "Saat itu dijemput teman. Sempat minum tuwak," ujarnya.

Diketahui korban merupakan istri siri Congyang sejak dua tahun lalu. "Menikah siri di tempat orangtua korban.pada 19 Januari 2019," ucap Congyang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com