LAMONGAN, KOMPAS.com - Menindaklanjuti perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono.
Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, penahanan itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung P-48 Nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.
Baca juga: Meresahkan Warga, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Permukiman di Lamongan
Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan subsider Pasal 11 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kami hanya eksekutor, eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya mulai dari pengadilan, banding, dan kasasi sudah," ujar Condro, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Heri terlibat dalam kasus korupsi pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Maduran, Lamongan, pada2011.
Dalam agenda bantuan tersebut, Heri ditengarai telah melakukan korupsi sekitar Rp 60 juta.
"Selama ini yang bersangkutan juga cukup kooperatif. Tadi dia yang datang menemui kami, kemudian kami antar menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, sekitar jam (pukul) 10.00-an WIB," tutur Condro.
Sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, Kejari memanggil dokter guna melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Heri.
Baca juga: Bantah Omicron Sudah Menginfeksi Warganya, Dinkes Lamongan: Itu Hoaks
Termasuk, melakukan pemeriksaan tes cepat antigen sebagai prosedur protokol kesehatan kepada yang bersangkutan.
"Sesuai putusan, pidana satu tahun. Jadi statusnya sudah terpidana, karena sudah inkrah," ucap Condro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.