Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Ulama Aceh soal Nelayan Ajukan Permohonan Suntik Mati

Kompas.com - 07/01/2022, 16:51 WIB
Masriadi ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh menyatakan dalam ajaran Islam sangat dilarang manusia meminta untuk dibunuh, termasuk melalui suntik mati.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali saat dimintai pendapatnya tentang permohonan suntik mati atau euthanasia yang diajukan oleh seorang nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Baca juga: Camat Banda Sakti: Alasan Nelayan Ajukan Suntik Mati Tidak Masuk Akal

"Orang-orang yang meminta dibunuh sangat dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dari orang-orang putus asa dari rahmat Allah SWT. Ini perbuatan dikecam oleh Allah, karena Allah Maha Pemurah dan Maha Penyayang," ungkap Faisal per telepon, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, perbuatan meminta dibunuh itu merupakan dosa besar dan haram hukumnya.

Lanjut Faisal, Allah SWT tidak akan mencabut nyawa seseorang apabila hambanya mau berusaha agar tidak lapar.

Apalagi, dalam hal ini hanya persoalan hilangnya mata pencarian dari satu tempat.

Baca juga: Seorang Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati

"Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan untuk bunuh diri, masih banyak tempat lainnya bisa mencari nafkah, rahmat Allah dan kasih sayang Allah sangatlah besar. Orang tersebut bisa meminta bantuan dari keluarga, orang terdekat, masyarakat, pihak desa dan pemerintah, pasti ada jalan keluar," terang Faisal.

Hal senada disebutkan Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk H Abubakar Ismail.

Menurutnya, pemerintah harus melihat sisi kebaikan yang lebih besar untuk masyarakat Kota Lhokseumawe.

"Pemerintah menyediakan opsi untuk petani keramba. Saya pikir itu sudah baik. Jadi, kebijakan menggusur keramba dengan opsi yang disiapkan sebagai solusi oleh pemerintah itu sudah sangat baik," kata Abubakar.

Dia menyebutkan, Waduk Pusong Lhokseumawe memang sangat kumuh dan bau. Sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat.

"Saya ini sudah lama sekali tidak lewat waduk. Karena bau, jadi saya pikir pemerintah sudah tepat memberikan solusi atas kebijakan yang akan diambil," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mengaku sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi waduk dengan alasan untuk dilakukan pembersihan.

Menurutnya, waduk itu menjadi tempatnya mencari penghasilan sebagai nelayan untuk memasang keramba ikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com