PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasus perundungan terhadap remaja perempuan berusia 7 tahun berakhir damai melalui upaya hukum mediasi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (7/1/2022).
Keempat pelaku kini dikembalikan kepada orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.
“Perwakilan kedua belah pihak, KPPAD, Dinsos dan LPAI sepakat berdamai, sesuai dengan aturan di Undang-undang tentang Sistem Pradilan Pidana Anak,” kata Indra kepada wartawan, Jumat sore.
Baca juga: Remaja Perempuan di Pontianak Jadi Korban Perundungan, 4 Orang Ditangkap
Anggota KPPAD Kalbar Tumbur Manalu meminta seluruh orangtua meningkatkan pengawasan atau kontrol terhadap anak, terlagi pada waktu jam malam.
Tumbur juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan di ruang publik agar hal-hal seperti ini dapat diantisipasi.
"Ke depan harus tetap diberikan pembinaan. Agar tidak terjadi hal seperti ini lagi, tak hanya untuk orangtua kedua belah pihak, tapi jadi pembelajaran bagi seluruh orangtua," ucap Tumbur.
Diberitakan, seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengalami perundungan oleh empat orang remaja perempuan lain.
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Minahasa Jadi Korban Perundungan, Motifnya karena Cemburu
Selain mendapat perlakuan kasar, korban juga direndahkan dengan kata-kata tidak pantas. Video perundungan tersebut kemudian viral di media sosial.