NUNUKAN, KOMPAS.com – Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (5/1/2022).
Dari beberapa orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya adalah MG (41) yang bekerja pada Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan dan AT (41) pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Nunukan.
"Kita amankan dua orang ASN dalam operasi pemberantasan narkoba kemarin malam. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dan rangkaian kasus yang berbeda pula," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Detik-detik Mobil ASN Tabrak 2 Motor hingga Tewaskan Pelajar, Diduga Salah Injak Gas
Lusgi menuturkan, penangkapan terhadap MG, dilakukan pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.05 Wita di Jalan Pasar Lama/Yos Sudarso Nunukan.
Selain MG, ada dua tersangka lain yang juga diamankan pada operasi saat itu. Mereka adalah laki-laki bernama RR (38) dan B (43), keduanya merupakan pekerja swasta.
Saat itu, Satreskoba mendapat laporan ada tiga orang yang menaiki sepeda motor Scoop hitam, melaju dari arah Jalan Tanjung menuju Pasar Lama, diduga membawa sabu.
Setelah memastikan posisi target buruan, petugas mengejar dan memberhentikan sepeda motor tersebut.
"Kami mendapati barang bukti narkoba seberat 0,10 gram dibuang di jalan aspal oleh pelaku RR. Kami interogasi, mereka mengaku membeli barang dari Jalan Tanjung kepada orang yang tak mereka ketahui namanya. Barang tersebut dibeli seharga Rp 200.000 dari hasil patungan antara RR dan MG," kata Lusgi.
Baca juga: Ini Isi Rekaman Suara ASN Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kepala Dinas
Sementara B, memiliki peran mengantar uang tersebut kepada penjual yang namanya belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 0,10 gram sabu sabu, dan 1 unit sepeda motor jenis Scoopy.
Sementara penangkapan terhadap AT, dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita.
AT diamankan dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,36 gram dalam salah satu kafe yang ada di jalan Cut Nyak Dien RT 014 Nunukan Barat.
Saat itu, AT bersama seorang temannya bernama S (41), seorang pekerja swasta.
"Sebelum kita mengamankan ASN bernama AT dan temannya di café Borneo, kita menangkap dua laki laki bernama SB dan NY. Keduanya mengaku mendapat barang dari S dan kita lakukan pengembangan sampai akhirnya kami berhasil temukan S di café Borneo bersama AT," kata Lusgi.
Baca juga: Dimaki oleh ASN lewat Rekaman Suara, Bupati Lembata: Ampunilah Dia yang Tak Tahu Omongannya
Polisi juga menggeledah keduanya. Polisi menemukan 3 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi sabu sabu, dalam kantong celana sebelah kiri milik AT.
"AT mengaku membeli barang tersebut dari S seharga Rp 400.000," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus AT, masing masing, 3 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,36 gram, uang tunai Rp 2 juta, seperangkat alat isap sabu berupa bong dan kaca fanbo.
"Bagi kedua ASN tersebut, kami sangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Lusgi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.