Sementara penangkapan terhadap AT, dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita.
AT diamankan dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,36 gram dalam salah satu kafe yang ada di jalan Cut Nyak Dien RT 014 Nunukan Barat.
Saat itu, AT bersama seorang temannya bernama S (41), seorang pekerja swasta.
"Sebelum kita mengamankan ASN bernama AT dan temannya di café Borneo, kita menangkap dua laki laki bernama SB dan NY. Keduanya mengaku mendapat barang dari S dan kita lakukan pengembangan sampai akhirnya kami berhasil temukan S di café Borneo bersama AT," kata Lusgi.
Baca juga: Dimaki oleh ASN lewat Rekaman Suara, Bupati Lembata: Ampunilah Dia yang Tak Tahu Omongannya
Polisi juga menggeledah keduanya. Polisi menemukan 3 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi sabu sabu, dalam kantong celana sebelah kiri milik AT.
"AT mengaku membeli barang tersebut dari S seharga Rp 400.000," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus AT, masing masing, 3 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,36 gram, uang tunai Rp 2 juta, seperangkat alat isap sabu berupa bong dan kaca fanbo.
"Bagi kedua ASN tersebut, kami sangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Lusgi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.