KOMPAS.com - Susilawati (53), warga Tanjung Karang, Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka penyekapan anak di Sumedang, Jawa Barat.
Korban adalah R, bocah 5 tahun yang diakui sebagai kerabatnya.
R ditemukan warga terikat rantai di lantai dua saat rumah milik Susilawati yang ada di Perumahan Anggrek Regensi Sumedang terbakar.
Susilawati diketahui warga tinggal seorang diri di rumah itu sejak 6 tahun terakhir.
Namun 3 tahun terakhir, rumah tersebut hendak dijual dan ada plang penjualan di halaman rumah milik perempuan asal Lampung itu. Menurut tetangga, Susilawati dua minggu sekali datang ke rumah itu saat malam hari.
Saat ditemukan warga, R dalam kondisi lemas karena menghirup asap pekat dari dapur yang terbakar.
Dia terbaring dengan kondisi tangan terikat rantai besar dan dikaitkan ke velg mobil. Semantara kakinya diikat ke kerangka ranjang besi.
Karena kesulitan saat menyelamatkan R, warga menelepon nomor ponsel yang tertera di papan penjualan. Oleh orang yang mengangkat telepon kemudian memberitahu jika kunci gembok berada di dekat TV.
Warga pun berhasil menyelamatkan R dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas penganiayaan di tubuh bocah 5 tahun tersebut.
Seperti bekas pukulan benda tumpul, gigitan hingga siraman minyak panas.
Kondisi tersebut membuat gerak korban sangat terbatas. Bahkan ia tak bisa menggaruk bagian tubuhnya yang gatal.
Kepada petugas, Susilawati juga mengakui sempat menyalakan kompor untuk memasak air dalam panci.
Baca juga: Soal Kasus Anak 5 Tahun di Sumedang Disekap dan Dirantai, Pelaku Akan Jalani Tes Kejiwaan
Namun ia pergi terlalu lama hingga air dalam panci menguap. Api dari kompor kemudian membakar panci dan menimbulkan asap yang membuat panik warga sekitar.
"Asap itulah yang kemudian diketahui para tetangga sehingga mereka mendobrak masuk ke rumah itu untuk memadamkan api. Saat itulah para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam kondisi tangan dan kaki dirantai," ujar Kapolres.