"Kalau kami sih sesuai dengan pembelaan untuk meminta bebas, cuma majelis hakim berpendapat lain," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang balita di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga meninggal dunia karena dianiaya ibu tirinya sendiri berinisial DL (21).
NMA meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, pada Sabtu (22/5/2021) setelah beberapa jam dirawat dengan alasan terjatuh dari sepeda.
Kakek dan nenek korban yang menemukan kejanggalan kematian cucunya kemudian meminta polisi membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi.
Baca juga: Polisi Tahan Sopir Damkar Swasta di Banjarmasin yang Tabrak 4 Pengendara Motor
Makam korban akhirnya dibongkar polisi pada, Senin (24/5/2021).
Dari hasil otopsi itu, polisi menemukan sejumlah kejanggalan kematian korban dan langsung menetapkan DL sebagai tersangka.
NMA tinggal bersama kakek dan neneknya setelah ibu kandungnya meninggal dunia dan ayahnya menikah lagi dengan wanita lain.
NMA kadang dijemput ayahnya untuk menginap di rumahnya. Di situlah NMA kemungkinan kerap dianiaya oleh ibu tirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.