SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, menyebutkan bahwa pemindahan sidang enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat ke PN Makassar, Sulawesi Selatan, sesuai dengan fatwa dari Mahkama Agung (MA).
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Babthista di ruang Media Center PN Sorong, Kamis (6/1/2022).
Karena itu, Fransiscus Babthista mengatakan, dasar hukum terhadap pemindahan enam tersangka yang diduga terlibat penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI Angkatan Darat itu jelas karena ada fatwa dari MA.
Baca juga: Bupati Maybrat Ungkap Aktivitas Pemkab Menurun Pasca-penyerangan Posramil Kisor
Fransiscus Babthista menjelaskan, surat permohonan untuk memindah sidang enam tersangka itu diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sorong.
"Karena itu surat dari penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi, kemudian kami memberikan pengantar untuk melanjutkan mengirim surat permohonan itu ke Mahkamah Agung. Setelah surat permohonan itu diterima MA maka keluar lah surat keputusan untuk menunjuk PN Makassar yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Fransiscus Babthista.
Fransiscus Babthista menyebut sejumlah alasan terkait dengan pemindahan sidang itu seperti yang tertuang dalam surat dari Kejaksaan Tinggi. Di antaranya adalah karena situasi keamanan dan ketertiban di Sorong.
Selain itu, alasan pemindahan sidang itu juga untuk menjaga netralitas hakim, jaksa maupun saksi.
Baca juga: Kuasa Hukum Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar
Sebelumnya, empat orang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, Papua Barat pada Senin (3/1/2022).
Mengenakan toga, kuasa hukum enam tersangka itu berdiri di sebuah mobil pikap dan berorasi memprotes pemindahan lokasi sidang kliennya itu.
Salah satu kuasa hukum, Leonardo Ijie mengatakan, aksi ini dilakukan agar proses peradilan dilakukan fair terbuka tanpa ada proses yang disembunyikan.
Leo menjelaskan, enam tersangka penyerangan Posramil Kisor sudah dipindahkan pada 29 Desember 2021 dan dititipkan di Polda Sulsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.