Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Sorong: Pemindahan Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Sesuai Fatwa MA

Kompas.com - 06/01/2022, 17:13 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, menyebutkan bahwa pemindahan sidang enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat ke PN Makassar, Sulawesi Selatan, sesuai dengan fatwa dari Mahkama Agung (MA).

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Babthista di ruang Media Center PN Sorong, Kamis (6/1/2022).

Karena itu, Fransiscus Babthista mengatakan, dasar hukum terhadap pemindahan enam tersangka yang diduga terlibat penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI Angkatan Darat itu jelas karena ada fatwa dari MA.

Baca juga: Bupati Maybrat Ungkap Aktivitas Pemkab Menurun Pasca-penyerangan Posramil Kisor

 

Fransiscus Babthista menjelaskan, surat permohonan untuk memindah sidang enam tersangka itu diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sorong.

"Karena itu surat dari penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi, kemudian kami memberikan pengantar untuk melanjutkan mengirim surat permohonan itu ke Mahkamah Agung. Setelah surat permohonan itu diterima MA maka keluar lah surat keputusan untuk menunjuk PN Makassar yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Fransiscus Babthista.

Fransiscus Babthista menyebut sejumlah alasan terkait dengan pemindahan sidang itu seperti yang tertuang dalam surat dari Kejaksaan Tinggi. Di antaranya adalah karena situasi keamanan dan ketertiban di Sorong.

Selain itu, alasan pemindahan sidang itu juga untuk menjaga netralitas hakim, jaksa maupun saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar

Sebelumnya, empat orang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, Papua Barat pada Senin (3/1/2022).

Mengenakan toga, kuasa hukum enam tersangka itu berdiri di sebuah mobil pikap dan berorasi memprotes pemindahan lokasi sidang kliennya itu.

Salah satu kuasa hukum, Leonardo Ijie mengatakan, aksi ini dilakukan agar proses peradilan dilakukan fair terbuka tanpa ada proses yang disembunyikan.

Leo menjelaskan, enam tersangka penyerangan Posramil Kisor sudah dipindahkan pada 29 Desember 2021 dan dititipkan di Polda Sulsel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Regional
3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

Regional
Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Regional
Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Regional
Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Regional
Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Regional
Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Regional
Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Regional
Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Regional
Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Regional
Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Video Viral Pelajar SMP Curi Laptop di Mobil Tak Terkunci di Jambi

Regional
Gali Septic Tank, Warga di Boyolali Temukan Pancuran Air Kuno

Gali Septic Tank, Warga di Boyolali Temukan Pancuran Air Kuno

Regional
Seorang Wanita di Babel Jadi Korban KDRT sampai Hilang Penglihatan, Pelaku Buron

Seorang Wanita di Babel Jadi Korban KDRT sampai Hilang Penglihatan, Pelaku Buron

Regional
Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Regional
Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com