NUNUKAN, KOMPAS.com – SWH (33), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan hukuman kurungan 4 bulan penjara atas penganiayaan yang ia lakukan pada 3 Oktober 2021 lalu.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bimo Putra Sejati, Rabu (5/1/2022), SWH dinyatakan bersalah dengan melakukan penganiayaan ringan sebagaimana pasal 351 KUHP.
"Menjatuhkan pidana empat bulan kurungan terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan," ujar Bimo.
Baca juga: Jadi Pelakor di Layangan Putus, Anya Geraldine: Amit-amit Punya Suami Kayak Mas Aris
Air mata SWH tak terbendung, ia lalu mencoba tegar dan meminta maaf kepada korban, RS (20), seorang pelayan kafe di Desa Apas, Kecamatan Sebuku.
SWH dengan terbata-bata meminta keridloan korban atas perbuatannya. Korban pun dengan lapang dada, memberikan maaf. Sidang virtual tersebut ditutup dengan adegan dramatis antara pelaku dan korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, kasus penganiayaan ini, didasari akibat tuduhan Pelakor (Perebut Laki Orang) kepada korban.
Anggapan tersebut kian menguat manakala K yang merupakan suami terdakwa, tidak pulang selama dua hari belakangan.
‘’Sebelumnya memang terjadi cekcok akibat suami terdakwa sering kirim chat messenger ke korban yang merupakan pelayan café. Suami terdakwa merupakan pelanggan café tempat korban bekerja,’’jelas Bonar.
Tidak ada bukti yang menguatkan tudingan pelakor terhadap korban. Dalam persidangan, terungkap bahwasanya korban yang statusnya masih gadis, bahkan lebih sering mengabaikan dan tidak melayani chat messenger yang dikirim oleh suami terdakwa.
Baca juga: Anya Geraldine Bicara Adegan Mesra di Film dan Dihujat karena Peran Pelakor
Hanya saja, emosi terdakwa meledak setelah sempat ribut dengan suaminya. Ia berinisiatif mendatangi café tempat korban bekerja, dan memberi peringatan kepada R agar tak mengganggu rumah tangganya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.