Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Perkosa Gadis 15 Tahun secara Bergilir, 2 Masih Buron

Kompas.com - 06/01/2022, 15:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasat Reskrin Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap empat dari enam pelaku yang memerkosa KY (15) secara bergilir.

Diketahui, korban diperkosa para pelaku usai dicekoki minum keras.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni berinisial AR (23), ME (22), RSP (19) dan YG (22). Mereka ditangkap pada Senin (3/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, dua tersangka lagi inisial IN dan Y kini masih dalam pengajaran, ia pun meminta kedua pelaku menyerahkan diri.

"Kita imbau dua pelaku yang masih buron ini untuk menyerahkan diri sebelum diberi tindakan tegas," kata Tohirin kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Topi Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri Lansia di Sumsel

Kronologi kejadian

Diceritakan Tohirin, kejadian itu berawal saat koban diajak pelaku IN yang masih buron ke rumah RSP di kawasan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Senin (27/12/2021) lalu.

Sesampainya di rumah RSP, korban melihat sudah ada lima orang.

"Lalu korban berkenalan dengan pelaku dan diajak untuk minum miras bersama. Korban sempat menolak namun akhirnya tetap dipaksa oleh pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Sumsel Diperkosa Bergilir 6 Pemuda

Kemudian, Y yang masih buron mengambil miras dan menuangkannya lansung ke mulut korban hingga membuat KY hilang kesadaran.

Saat itulah para pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kemudian, pada Selasa (28/12/2021) pagi korban akhirnya diantar pulang oleh tersangka RSP ke rumah neneknya yang berada di Desa Tangga Rasa Kecamatan Pendopo.

Baca juga: Cerita Sopir Ambulans yang Diberi Jalan Saat Rombongan Jokowi Lewat

Kata Tohirin, sesampaiannya di rumah, korban akhirny bercerita kepada keluarganya bahwa sudah diperkosa secara bergilir oleh enam orang.

Tak terima dengan yang dialami korban, sambung Tohirin, pihak keluarga langsung melapor.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, empat pelaku berhasil ditangkap dan dua masih buron.

"Sekarang baru dapat empat tersangka, dua orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Baca juga: Dinyatakan Sehat secara Kejiwaaan, Pria yang Bunuh 5 Orang di OKU Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Empat Lawang.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com