Kemudian, Y yang masih buron mengambil miras dan menuangkannya lansung ke mulut korban hingga membuat KY hilang kesadaran.
Saat itulah para pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Kemudian, pada Selasa (28/12/2021) pagi korban akhirnya diantar pulang oleh tersangka RSP ke rumah neneknya yang berada di Desa Tangga Rasa Kecamatan Pendopo.
Baca juga: Cerita Sopir Ambulans yang Diberi Jalan Saat Rombongan Jokowi Lewat
Kata Tohirin, sesampaiannya di rumah, korban akhirny bercerita kepada keluarganya bahwa sudah diperkosa secara bergilir oleh enam orang.
Tak terima dengan yang dialami korban, sambung Tohirin, pihak keluarga langsung melapor.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, empat pelaku berhasil ditangkap dan dua masih buron.
"Sekarang baru dapat empat tersangka, dua orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Empat Lawang.
Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.