KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang dosen berinisial AH di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/1/2022) pagi.
AH merupakan dalang perusakan dan penjarahan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Aksi tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, nama AH telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Dosen Unri yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau Ditangkap
Dosen di Universitas Riau itu masuk dalam DPO sejak pertengahan November 2021.
Penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan AH dalam DPO karena tidak pernah mau menghadiri panggilan penyidik.
"AH ini sebelumnya telah kita tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pelaku lainnya dalam kasus perusakan dan penjarahan," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Adapun dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Marvel serta Hendra Sakti, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Baca juga: Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Bermodus Sewa Tanah Desa
Akhir pelarian AH terjadi pada Senin (3/1/2022).
Polisi meringkusnya di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi.
"Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi," jelas Bery dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Sewakan Tanah Kas Desa, Seorang Dosen PTN di Sleman Jadi Tersangka
Bery menuturkan, AH saat ini ditahan di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu dan bakal menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
"Kami juga tidak akan menolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum. Karena, setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum," ucapnya.
Baca juga: Banjir Besar di Palembang, Dosen UIN dan Driver Ojek Online Meninggal
Diberitakan sebelumnya, AH yang menjabat Ketua Koperasi Sawit Kopsa-M, jadi tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran terhadap karyawan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
AH ditetapkan menjadi tersangka karena diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, serta Pasal 368 tentang pemerasan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.