Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian Dosen yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau, Pelaku Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 06/01/2022, 14:59 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang dosen berinisial AH di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/1/2022) pagi.

AH merupakan dalang perusakan dan penjarahan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Aksi tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, nama AH telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Dosen Unri yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau Ditangkap

Dosen di Universitas Riau itu masuk dalam DPO sejak pertengahan November 2021.

Penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan AH dalam DPO karena tidak pernah mau menghadiri panggilan penyidik.

"AH ini sebelumnya telah kita tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pelaku lainnya dalam kasus perusakan dan penjarahan," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Adapun dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Marvel serta Hendra Sakti, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Baca juga: Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Bermodus Sewa Tanah Desa

 

Ditangkap di Bekasi

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Akhir pelarian AH terjadi pada Senin (3/1/2022).

Polisi meringkusnya di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi.

"Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi," jelas Bery dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Sewakan Tanah Kas Desa, Seorang Dosen PTN di Sleman Jadi Tersangka

Bery menuturkan, AH saat ini ditahan di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu dan bakal menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

"Kami juga tidak akan menolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum. Karena, setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum," ucapnya.

Baca juga: Banjir Besar di Palembang, Dosen UIN dan Driver Ojek Online Meninggal

Diberitakan sebelumnya, AH yang menjabat Ketua Koperasi Sawit Kopsa-M, jadi tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran terhadap karyawan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

AH ditetapkan menjadi tersangka karena diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, serta Pasal 368 tentang pemerasan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Gloria Setyvani Putri)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com