Akhir pelarian AH terjadi pada Senin (3/1/2022).
Polisi meringkusnya di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi.
"Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi," jelas Bery dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Sewakan Tanah Kas Desa, Seorang Dosen PTN di Sleman Jadi Tersangka
Bery menuturkan, AH saat ini ditahan di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu dan bakal menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
"Kami juga tidak akan menolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum. Karena, setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum," ucapnya.
Baca juga: Banjir Besar di Palembang, Dosen UIN dan Driver Ojek Online Meninggal
Diberitakan sebelumnya, AH yang menjabat Ketua Koperasi Sawit Kopsa-M, jadi tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran terhadap karyawan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
AH ditetapkan menjadi tersangka karena diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, serta Pasal 368 tentang pemerasan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.