Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat

Kompas.com - 06/01/2022, 13:52 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat muncul setelah Surat Keputusan Kadin Indonesia No. Skep/244/DP/XI/2021 diterbitkan.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid tanggal 29 November 2021 tentang Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 ditolak sejumlah pengurus Kadin Sumbar.

Koordinator Penolakan SK Kadin 224, Aim Zein menyebutkan SK itu telah menimbulkan kegaduhan dalam organisasi Kadin Sumbar.

Baca juga: Bantu Atasi Stunting di Medan, Kadin Serahkan 200 Timbangan Bayi ke Kahiyang Ayu

"Berdasarkan peraturan organisasi (PO) Kadin, penggantian Dewan Penasihat, dan Dewan Pertimbangan adalah karena berhalangan tetap tapi kenyataannya tidak ada yang berhalangan tetap," kata Aim Zein kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022).

Aim mengatakan dalam konsideran menimbang, disebutkan dalam SK itu dibuat berdasarkan Laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar.

Namun kenyataannya, kata Aim, sebagai pengurus pihaknya tidak mengetahui adanya laporan yang menjadi konsideran itu sebelumnya.

"Kami menduga laporan tersebut adalah palsu dan hasil rekayasa. Untuk itu, kami menganggap laporan itu cacat administrasi dan hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai alas konsideran," jelas Aim.

Aim menyebutkan sesuai PO pasal 10 mensyaratkan bahwa laporan pengurus harus dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno pengurus harian dengan memenuhi aspek administrasinya seperti undangan, daftar hadir, pemenuhan kuorum, notulen dan lainnya.

"Namun persyaratan formal ini tidak disampaikan kepada kami," jelas Aim.

Aim menjelaskan berdasarkan PO dan AD/ART, keputusan pergantian personalia anggota dewan penasehat dilakukan melalui mekanisme rapat pleno masing-masing struktur.

Pada faktanya, kata Aim, baik dewan penasehat maupun dewan pertimbangan tidak pernah sekalipun mengadakan rapat pleno untuk membahas hal tersebut.

Aim mengatakan dalam Skep 244 itu terdapat sejumlah pergantian di tubuh dewan penasehat maupun dewan pertimbangan serta dewan pengurus.

"Dengan demikian kita meminta Ketua Kadin Indonesia untuk mencabut kembali SK tersebut karena menimbulkan kegaduhan di Sumbar. Apalagi masa jabatan kepengurusan akan habis tahun ini," jelas Aim.

Aim mengatakan sejumlah pengurus juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh karena dinilai gagal total memimpin Kadin dan meminta Ramal mundur dari ketua Kadin Sumbar.

Aim menyebutkan pihaknya menduga apa yang telah terjadi adalah perbuatan melanggar hukum dan akan menelusuri serta siap melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com