Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Sumsel Diperkosa Bergilir 6 Pemuda

Kompas.com - 06/01/2022, 13:35 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial KY (15), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pemuda yang baru dikenalnya.

KY diperkosa setelah sebelumnya korban sempat dicekoki miras oleh para tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni AR (23), ME (22), RSP (19) dan Yg (22) yang kini telah ditahan usai ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang, pada Senin (3/1/2022).

Baca juga: 2 Remaja di Sumsel Dikeroyok Geng Motor Saat Sedang Nongkrong, Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, dua tersangka lagi inisial IN dan Y kini masih dalam pengajaran.

Kejadian itu bermula, saat korban KY dijemput oleh pelaku IN dan membawanya menuju rumah RSP di kawasan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada Senin (27/12/2021) lalu.

Setelah sampai di lokasi, KY melihat lima orang sudah berada di rumah RSP.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Pasutri di Sumsel: Saya Niat Mau Bakar Rumahnya untuk Hilangkan Jejak

"Lalu korban berkenalan dengan pelaku dan diajak untuk minum miras bersama. Korban sempat menolak namun akhirnya tetap dipaksa oleh pelaku," kata Tohirin kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Tersangka Y yang menjadi buronan lalu mengambil miras tersebut dan menuangkannya langsung ke mulut korban.

KY lantas menjadi mabuk hingga akhirnya hilang kesadaran.

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh enam orang pelaku untuk memperkosa korban secara bergilir.

Pada Selasa (28/12/2021) pagi korban akhirnya diantar pulang oleh tersangka RSP ke rumah nenek korban yang berada di Desa Tangga Rasa Kecamatan Pendopo.

"Ketika pulang korban akhirnya bercerita kepada keluarganya kalau sudah digilir (diperkosa). Sehingga mereka langsung melapor dan penyidik melakukan pengejaran keenam tersangka. Sekarang baru dapat empat tersangka, dua orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Kita imbau dua pelaku yang masih buron ini untuk menyerahkan diri sebelum diberi tindakan tegas," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com