Identitas DA terungkap karena kapal yang digunakan untuk membunuh masih ada di TKP. Selain itu, topi milik DA juga tertinggal di lokasi kejadian.
“Namun, ternyata topi tersangka ini tertinggal di TKP, sehingga kita mendapatkan identitasnya. Di topi itu juga terselip kaca yang digunakan sebagai alat isap sabu,” jelas Kapolres PALI AKBP Rizal AT.
Baca juga: Dicaci Saat Minta Rambutan Tetangga, Pria di Sumsel Bunuh Pasutri Lansia
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Pelakunya tunggal, motifnya karena sakit hati," beber Rizal.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.