KOMPAS.com - AY (15) dan orangtuanya mencabut laporan ke polisi atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan AR (21) anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru.
AR sempat ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit PP Satreskrim Polresa Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi membenarkan korban mencabut laporannya.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Lanjut
Ia mengatakan sebelum laporan dicabut, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Setelah pencabutan laporan, AR diwajibkan lapor seminggu dua kali.
Namun korban dan orangtuanya baru memberanikan diri melapor ke Polres Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021) karena sempat diancam oleh keluarga besar pelaku.
Menurut AN (44), ayah korban, anaknya baru berani bercerita kasus pemerkosaan pada dirinya di hari Minggu (26/9/2021).
Di hari kejadian, AY pamit ke rumah temannya. Korban kemudian dijemput oleh AR yang dikenal di Facebook dengan nama akun Dimas.
Oleh pelaku, korban dibawa ke rumah neneknya dan diajak masuk rumah dengan cara memanjat pagar.
Korban kemudian diperkosa di salah satu kamar di lantai dua oleh pelaku.
"Sebelum itu, pelaku sempat mengancam anak saya, kalau berteriak akan dimasukan sabu ke dalam mulut dan dilaporkan ke polisi," kata AN, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Sekap dan Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai
Karena diancam, korban tak bisa berbuat banyak dan terpaksa pasrah diperkosa pelaku.
AN dan anaknnya baru melaporkan kasus tersebut ke polisi dua bulan setelah kejadian.