KOMPAS.com - Viral di media sosial video iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jalan terhadap ambulans.
Rekaman video tersebut terjadi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022).
Pengemudi ambulans itu, Septian, membenarkan tentang kejadian tersebut.
Saat itu, dirinya tengah melaju dari arah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ki Ageng Selo Wirosari menuju RS Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi.
Ketika dalam perjalanan, ambulans yang dikemudikan Septian berpapasan dengan iring-iringan mobil Presiden Jokowi.
Baca juga: Viral Rombongan Jokowi Persilakan Laju Ambulans Melintas di Grobogan
Adapun rombongan Presiden Jokowi melintas dari arah Purwodadi menuju SDN 3 Nglinduk, Kecamatan Gabus, Grobogan untuk meninjau vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
"Saya tidak menyangka. Awalnya saya berpikir mengalah dulu, namun pikiran saya ke pasien yang dalam kondisi gawat darurat," ujarnya, Rabu.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak ambulans yang dikendarai Septian diberi aba-aba oleh personel keamanan untuk terus melaju.
Rombongan mobil Jokowi pun tampak memberi jalan untuk ambulans.
Video berdurasi 29 detik itu direkam oleh rekan Septian.
Baca juga: Cerita Sopir Ambulans di Samarinda yang Salip Rombongan Presiden Jokowi: Dia Melambaikan Tangan
Kejadian mobil Presiden Jokowi mengalah terhadap ambulans ternyata bukan kali pertama ini saja.
Sebelumnya, pada 24 Agustus 2021, terjadi hal serupa. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan DI Pandjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur.
Ambulans yang dikemudikan Ahmad Faisal menyalip mobil Jokowi.
"Kagetlah saya. Bingung mau nyalip atau enggak, mau nyalip atau enggak. Takut-takut juga saya kan," ucapnya.
Baca juga: Mobil Presiden atau Pemadam, Sesuai Urutan Mana Kendaraan Prioritas dan Harus Didahulukan?
Ahmad akhirnya mengegas mobilnya tatkala seorang pengawal presiden yang menaiki sepeda motor memberinya isyarat agar maju menyalip.
"Akhirnya saya maju, saya bukakan kaca, saya bilang izin Pak. Kaca mobil Pak Presiden terbuka juga, dia melambaikan tangan, baru saya maju," tuturnya.
Kala itu, Ahmad tengah mengantar pasien dari Puskesmas Siring menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
"Dalam perjalanan ketemu rombongan. Saya tahu memang kalau Pak Presiden mau datang. Tapi yang saya enggak tahu, ternyata rombongan yang saya salip ini Pak Presiden," ungkapnya.
Baca juga: Bawa Pasien yang Terbaring Lemah, Ambulans di Samarinda Salip Mobil Presiden Jokowi
Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan tujuh kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
Tujuh kendaraan itu, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Tiga Ibu Ini Menangis karena Jokowi, Dapat Bansos hingga Bisa Foto Bareng
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton; Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.