Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan tujuh kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya untuk didahulukan.
Tujuh kendaraan itu, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Tiga Ibu Ini Menangis karena Jokowi, Dapat Bansos hingga Bisa Foto Bareng
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton; Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.