TOMOHON, KOMPAS.com - NM (23), pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban Vicher Geraldy Umboh (27), warga Kelurahan Pangolombian, Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ditangkap polisi, Rabu (5/1/2022).
NM merupakan warga yang sama dengan korban, hanya beda lingkungan. Di mana, pelaku tinggal di Lingkungan IV.
Kejadian penganiyaan dengan menggunakan parang itu terjadi di Kelurahan Pangolombian, Tomohon Selatan, Tomohon, pada Rabu (22/12/2021) lalu.
Baca juga: Tuduh Korban Curi Kelapa, Petani di Bolsel Tebas Rekannya dengan Parang
"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tim URC Totosik Polres Tomohon, pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu.
Jules menjelaskan, kejadiannya pengainayaan dengan sajam itu terjadi di jalan raya depan rumah pelaku, sekitar pukul 22.00 Wita.
Awalnya sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku sedang minum minuman keras (miras) bersama teman-temannya. Kemudian, pelaku dan korban saling mengirim pesan teks melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Pelaku mencurigai korban telah menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada teman-temannya. Keduanya kembali mengirim pesan dan sepakat untuk bertemu di depan rumah pelaku, yang tak jauh dari lokasi minum miras," terang Jules.
Pelaku lalu pulang mengambil parang, sedangkan korban berjalan seorang diri ke arah jalan raya di depan rumah pelaku.
"Saat bertemu, pelaku langsung menebas kepala korban sebanyak tiga kali hingga mengalami luka cukup parah. Pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan warga sekitar ke rumah sakit," ujar dia.
Baca juga: Gagal Tebas Tetangga yang Cat Pohon Jengkolnya, Pria Lampiaskan Amarahnya ke Mobil Korban
Sehari setelah kejadian, pihak korban melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tomohon.
Laporan itu direspons Tim Totosik dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Jules mengungkapkan, pelaku pernah dua kali diamankan Tim Totosik.
Antara lain pada 2019 atas kasus perkelahian antar kelompok pemuda di Pangolombian, dan pada 2021 karena hampir menganiaya orangtuanya.
"Pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," tandas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.