Bahkan, pelaku sempat merekayasa kejadian dengan membuat seolah-olah pembunuhan itu dilatarbelakangi aksi pencurian.
“Namun, ternyata topi tersangka ini tertinggal di TKP, sehingga kita mendapatkan identitasnya. Di topi itu juga terselip kaca yang digunakan sebagai alat isap sabu,” ujar Rizal.
Baca juga: Mata Bocah 6 Tahun Dikorbankan Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, dan Pamannya untuk Pesugihan
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Motifnya sakit hati karena dicaci saat meminta buah rambutan. Pelakunya tinggal hanya satu orang,” kata Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.