SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang polisi berinisial AZ (23) dengan pangkat Bripda diamankan Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia ditetapkan tersangka karena diduga menganiaya seorang perempuan inisial AA (31) yang diduga pacarnya.
Baca juga: Polisi di Bali Tipu Petani Rp 350 Juta dan Janjikan Jadi PNS, Kini Dipecat secara Tidak Hormat
"Sudah kami tahan di sel dan sudah tersangka dugaan kasus penganiayaan," ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Yusuf menjelaskan saat ini proses penyidikan masih berjalan.
Namun dari hasil pemeriksaan, kata dia, motif penganiayaan diduga karena cemburu dan di bawah pengaruh alkohol. "Status hubungannya sepertinya pacaran," kata dia.
Dijelaskan Yusuf, peristiwa penganiaan itu terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Mayjen Sutoyo, tempat kos korban.
Saat itu, korban baru saja pulang kerja dan sudah ditunggu pelaku di kos.
"Ketika korban (perempuan) itu masuk kamar, pelaku dalam kamar langsung dipukul," jelas Yusuf.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar, mata bengkak, dan bibir sobek.
Baca juga: Sanksi bagi 10 Oknum Polisi Nunukan Pelaku Pengeroyokan Tunggu Saran Bidkum Polda Kaltara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.