BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).
"Seluruh proses penanganan kasus pidana ini kan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur," ujar Tompo kepada wartawan.
Baca juga: Pengacara Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan, Ini Kata Polisi
Menurutnya, penanganan kasus Bahar sesuai dengan aturan dan melalui rangkaian tahapan yang sesuai dengan prosedur.
"Untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bisa dibilang semua normal," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menanggapi terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Ia menilai proses penetapan itu terlalu cepat.
Menurutnya, proses ini hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka karena Berita Bohong
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah.
"Kemudian (Rekaman) di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direskrimsus Polda Jabar Arief Rachman.
Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara simultan melakukan pemeriksaan lainnya.
Pada 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith.
Kemudian tanggal 3 Januari 2022, Bahar memenuhi panggilan.
Setelah diperiksa selama lebih kurang 9 jam, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran berita bohong.
Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.