Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Warga Afrika Ditangkap Pihak Imigrasi di Karawang

Kompas.com - 05/01/2022, 17:03 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, mengamankan tiga orang warga negera asing (WNA) yang mengontrak di permukiman warga.

"Berdasarkan laporan warga, kita amankan. Kemudian kita berkoordinasi ke Polres dan Imigrasi, karena mereka yang berwenang," kata Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Iptu Iwan Budijanto saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Angka Kejahatan di Karawang Turun, Disebut karena Surat Cinta Kapolres

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga warga asal Afrika itu mengaku bekerja di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Awalnya mereka tinggal di apartemen.

Namun, lantaran tarifnya mahal, kemudian mereka mengontrak di wilayah Rengasdengklok.

Ketiga WNA tersebut baru mengontrak satu malam.

"Karena di sana mahal, kemudian kan ada pemandunya yang merupakan orang Rengasdengklok, jadi diajak ngontrak di sekitar sana," kata Iwan.

Baca juga: Kantor dan Bedeng di Lokasi Proyek Kereta Cepat Terbakar

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan mengatakan, pada 4 Januari 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga warga Afrika.

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jalan Dusun Tarik Kolot RT 020/ RW 003 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujar Barlian dalam keterangan pers, Rabu.

Setelah itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga WNA.

Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga warga Afrika datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.

Ketiganya terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23), serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).

Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya.

Baca juga: [FOTO] Jembatan Perahu Ponton di Karawang yang Beromzet Rp 20 Juta Sehari

Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Barlian menyebutkan, OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak dapat menunjukkan paspornya.

Sedangkan MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Imigrasi karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya.

MAD telah berada di Indonesia sejak 27 Agustus 2019.

"Kemudian, ketiganya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, berupa pendeportasian disertai penangkalan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com