Setelah itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga WNA.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga warga Afrika datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.
Ketiganya terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23), serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).
Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya.
Baca juga: [FOTO] Jembatan Perahu Ponton di Karawang yang Beromzet Rp 20 Juta Sehari
Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Barlian menyebutkan, OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak dapat menunjukkan paspornya.
Sedangkan MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Imigrasi karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya.
MAD telah berada di Indonesia sejak 27 Agustus 2019.
"Kemudian, ketiganya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, berupa pendeportasian disertai penangkalan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.