Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi.
Pada 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith.
Kemudian pada 3 Januari 2022, Bahar memenuhi panggilan.
Setelah diperiksa selama lebih kurang 9 jam, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran berita bohong.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.