KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, berhasil membongkar praktik perjokian vaksin Covid-19.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang, mereka yakni berinisial CL (37) warga Kecamatan Ngaliyan, DS (41) warga Kuningan, Semarang Utara, dan IO (48).
Diketahui, CL merupakan orang yang minta dicarikan joki untuk divaksin, DS, orang yang menjadi joki vaksin, dan IO sebagai perantara.
Baca juga: Joki Vaksin Covid-19 di Semarang Ditangkap, Dibayar Rp 500.000
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, terbongkarnya kasus perjokian ini berawal saat CL mendapat undangan untuk divaksin Covid-19 di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat pada Selasa (3/1/2022).
Pada hari yang dijadwalkan itu, kata Irwan, CL ternyata ada keperluan ke luar kota.
Kemudian CL bercerita kepada tetangganya IO untuk diminai tolong mencarikan joki vaksin.
Lalu, IO memperkenalkan DS kepada CL karena bersedia untuk menjadi joki vaksin asalkan dibayar.
Pada saat DS berangkat ke Puskesmas Manyaran untuk divaksin, petugas merasa curiga.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Ketika dilakukan screening identitas terdapat perbedaan yakni foto di KTP berbeda dengan wajah aslinya.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," kata Irwan dikutip dari Antara.
Kemudian, oleh petugas kejadian itu dilaporkan ke polisi.
"Dari keterangan saksi yakni pegawai puskesmas ditemukan seseorang dengan membawa identitas atas nama CL. Jadi DS ketika datang membawa dentitas atas nama CL," kata Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Abdul Rahim Joki Vaksin Covid-19 Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Kata Irwan, dari proses screening, identitas diketahui bahwa DS memang hanya disuruh untuk menjadi joki vaksin dengan iming-iming imbalan.
Namun, peristiwa itu berhasil digagalkan pihak puskesmas dan kepolisian.
"Memang ada upah yang diterima oleh DS atas kejadian ini yakni uang Rp 500.000. Namun karena ditemukan perbedaan itu vaksin (joki) tidak terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Joki Vaksinasi Covid-19 di Semarang
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa 1 tahun," ujar Irwan.
"Selanjutnya kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi," sambugnya.
Baca juga: Thailand Vs Indonesia, Polking Ogah Khianati Karakter Gajah Perang Lagi
Sementara itu, CL mengaku tidak mau divaksin karena merasa sudah kebal dari virus corona. Perempuan ini pernah terjangkit Covid-19 sehingga merasa sudah kebal.
"Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin," kata CL saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu.
"Di sisi lain saya punya komorbid," sambungnya.
Ia menyewa joki vaksin hanya untuk kebutuhan administrasi saja lantaran ia hendak pergi ke luar kota.
Atas perbuatannya, CL pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan. Hari ini peringatan buat saya dan teman-teman di sini untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan," ungkapnya.
Baca juga: Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Sulsel, Ditetapkan sebagai Tersangka
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.