Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa 1 tahun," ujar Irwan.
"Selanjutnya kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi," sambugnya.
Baca juga: Thailand Vs Indonesia, Polking Ogah Khianati Karakter Gajah Perang Lagi
Sementara itu, CL mengaku tidak mau divaksin karena merasa sudah kebal dari virus corona. Perempuan ini pernah terjangkit Covid-19 sehingga merasa sudah kebal.
"Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin," kata CL saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu.
"Di sisi lain saya punya komorbid," sambungnya.
Ia menyewa joki vaksin hanya untuk kebutuhan administrasi saja lantaran ia hendak pergi ke luar kota.
Atas perbuatannya, CL pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan. Hari ini peringatan buat saya dan teman-teman di sini untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan," ungkapnya.
Baca juga: Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Sulsel, Ditetapkan sebagai Tersangka
(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.