KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, berhasil membongkar praktik perjokian vaksin Covid-19.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang, mereka yakni berinisial CL (37) warga Kecamatan Ngaliyan, DS (41) warga Kuningan, Semarang Utara, dan IO (48).
Diketahui, CL merupakan orang yang minta dicarikan joki untuk divaksin, DS, orang yang menjadi joki vaksin, dan IO sebagai perantara.
Baca juga: Joki Vaksin Covid-19 di Semarang Ditangkap, Dibayar Rp 500.000
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, terbongkarnya kasus perjokian ini berawal saat CL mendapat undangan untuk divaksin Covid-19 di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat pada Selasa (3/1/2022).
Pada hari yang dijadwalkan itu, kata Irwan, CL ternyata ada keperluan ke luar kota.
Kemudian CL bercerita kepada tetangganya IO untuk diminai tolong mencarikan joki vaksin.
Lalu, IO memperkenalkan DS kepada CL karena bersedia untuk menjadi joki vaksin asalkan dibayar.
Pada saat DS berangkat ke Puskesmas Manyaran untuk divaksin, petugas merasa curiga.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru