KOMPAS.com- Sebanyak empat orang dilaporkan ke polisi oleh pengurus Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Empat orang, yakni FP, YG, LL, dan AB itu dilaporkan ke Polres Kupang karena diduga terlibat perusakan dan pembakaran atribut partai di Kantor DPD Demokrat NTT, Selasa (4/1/2022).
"Kami laporkan empat orang terkait perusakan baliho, foto AHY, dan bendera Partai Demokrat yang merupakan simbol perjuangan partai," tutur pengurus Partai Demokrat Gabriel Suku Kontan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Tak Ada Lagi yang Tersisa dari Kebanggaan Kami pada Partai Ini
Pihak Partai Demokrat telah mengantongi sejumlah bukti untuk diserahkan kepada polisi.
Bukti tersebut yakni video dan foto aksi pembakaran.
Dalam dokumentasi itu, terlhat beberapa orang membakar bendera, jaket, hingga kaus Partai Demokrat.
Perusakan tersebut membuat DPD Partai Demokrat NTT mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Baca juga: AHY Pilih Leonardus Lelo Jadi Ketua DPD Demokrat NTT, Simpatisan Jeriko Bakar Atribut Partai
Tak terima dengan hal tersebut, mereka meminta agar polisi bisa mengungkap siapa otak di balik aksi perusakan itu.
"Kami berharap para pelaku bisa diproses hukum dan dibui," ujarnya.
Sedangkan polisi kini masih mendalami laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan sudah mengambil keterangan. Selain itu, kami juga masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami terkait barang bukti dan kronologi kejadian,” ujar Kapolres Kupang AKBP Satrya Perdana Binti Tarung.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 4 Januari 2022
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang membakar ratusan atribut partai di kantor DPD Partai Demokrat NTT, Selasa (4/1/2022).
Mereka mulanya diduga merupakan simpatisan dan pendukung Jefri Riwu Kore yang kecewa dengan keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono karena memilih Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT.
Sejumlah orang pun membakar atribut partai mulai dari bendera partai hingga kaus.
Beberapa di antara mereka bahkan membuang jas ke dalam tumpukan atribut yang sudah terbakar.
Baca juga: Leonardus Lelo Pimpin DPD Demokrat NTT, Gantikan Wali Kota Kupang
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan, ada pelaku pembakaran yang bukan merupakan anggota partai.
Aksi pembakaran itu dilakukan oleh pihak tertentu yang mencoba mengacaukan kesolidan internal Partai Demokrat.
"Setelah ditelusuri kader Partai Demokrat di NTT, segelintir orang yang mengatasnamakan kader maupun simpatisan Partai Demokrat yang melakukan pembakaran atribut partai, ternyata bukanlah kader Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
"Tercatat pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai tersebut di Pileg (pemilihan legislatif) sebelum ini," lanjut Herzaky.
Buntutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.