Pelaku menyerahkan diri
Usai menganiaya korban, AR kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Batui. Pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Selain menetapkan AR sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah badik miliknya.
"Tersangkanya sudah kami tahan dan harus saya luruskan penganiayaan dengan sajam jenis badik, bukan keris," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat sub Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim untuk Buru Pelaku yang Begal Petugas Penyapu Jalan Di Medan
(Penulis : Kontributor Poso, Mansur | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.