AMBON,KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Odie Orno divonis selama 1,4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/1/2022).
Adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini divonis bersalah oleh majelis hakim karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 senilai Rp 1.524.600.000.
Baca juga: Longboat Tenggelam di Maluku, 1 Penumpang Tewas, 16 Selamat
Proyek pengadaan empat unit speedboat itu ditangani oleh CV Triputra Fajar. Adapun Odie Orno saat itu menjabat sebagai kepala dinas.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/12/2022).
Selain terdakwa Odie Orno, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yang juga rekan Odie Orno yakni Direktur CV Tri Putra Fajar, Margareth Simatauw dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Rego Kontul dengan hukuman yang sama.
Selain pidana badan, masing-masing selaku hakim anggota juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiga terdakwa, masing-masing Rp 100 juta.
Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa ini telah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 ke-1 Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kejati Maluku Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 1,3 Miliar Selama 2021