SEMARANG, KOMPAS.com - Kota Semarang, Jawa Tengah, berstatus level 1 kembali naik kriteria level 2 dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Penyebab naiknya status PPKM Kota Semarang dikarenakan munculnya kasus baru di wilayah aglomerasi Semarang Raya.
Baca juga: Ganjar Pantau PTM 100 Persen di Semarang, Masih Temukan Guru Tak Kenakan Masker
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam menyebutkan, wilayah aglomerasi Semarang Raya itu meliputi Kabupaten Demak, Semarang, dan Kendal.
Menurutnya, daerah di sekitar Kota Semarang tersebut masuk kriteria PPKM Level 2 sehingga otomatis Kota Semarang menjadi Level 2.
“Dalam beberapa hari ini sepertinya muncul kasus baru. Dan ketiganya ini level 2 sehingga Kota Semarang masuk ke level 2," kata Hakam kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Hakam menjelaskan dalam perhitungan tingkat transmisi penularan maupun percepatan vaksinasi, Kota Semarang masih masuk Level 1.
Baca juga: Nol Kasus Covid-19, Kabupaten Magelang Akhirnya Masuk PPKM Level 1
Misalnya perhitungan tingkat transmisi kasus terkonfirmasi 0,06 persen, sedangkan syarat level 1 di bawah 20 persen.
"Kemudian (pasien Covid-19) dirawat di rumah sakit kurang dari 5 persen, kita 0,5 sekian persen karena cuma 1 orang (yang dirawat),” jelasnya.