Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana BOS Dipakai Liburan ke Malaysia, Eks Kepsek di Batam Rugikan Keuangan Negara Rp 830 Juta

Kompas.com - 04/01/2022, 10:19 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang mantan Kepala SMAN 1 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terjerat kasus dugaan korupsi.

Pria berinisial MC itu diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk berlibur ke luar negeri bersama keluarga dan rekan kerja sesama guru.

Padahal, dana bantuan tersebut sedianya diperuntukkan kepada siswa yang tidak mampu.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan, perbuatan MC menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 830 juta.

Baca juga: Pakai Dana BOS untuk Berlibur ke Malaysia, Eks Kepala Sekolah SMA di Batam Jadi Tersangka Korupsi

Ditetapkan jadi tersangka

MC diduga melakukan tindakan tersebut pada tahun anggaran 2017-2019.

Tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite semasa menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Batam.

Kini, pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dana BOS itu digunakan untuk berjalan-jalan ke Malaysia," ujar Wahyu, Senin (3/1/2022).

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Mengaku Mengalami Gangguan Jiwa, Saat Diperiksakan ke RSJ Ternyata Sehat

 

Tersangka ditahan

Ilustrasi tahananThinkstockphotos Ilustrasi tahanan

Wahyu menerangkan, tersangka kini sedang menjalani waktu penahanan selama 20 hari.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca juga: Ketua Umum PSSI Sulsel Ikut Ditahan Tersangkut Kasus Korupsi RS Batua

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tersangka, terang Wahyu, juga dijerat Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: I Kadek Wira Aditya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com