Wahyu menerangkan, tersangka kini sedang menjalani waktu penahanan selama 20 hari.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca juga: Ketua Umum PSSI Sulsel Ikut Ditahan Tersangkut Kasus Korupsi RS Batua
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tersangka, terang Wahyu, juga dijerat Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.