Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar

Kompas.com - 04/01/2022, 07:52 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Pemindahan enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat untuk menjalani sidang di Makassar, Sulawesi Selatan menuai protes dari pihak kuasa hukum.

Empat orang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, Papua Barat, Senin (3/1/2022).

Mengenakan toga, kuasa hukum enam tersangka itu berdiri di sebuah mobil pikap dan berorasi.

Baca juga: 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dititipkan di Rutan Polda Sulsel

Salah satu kuasa hukum, Leonardo Ijie mengatakan, aksi ini dilakukan agar proses peradilan dilakukan fair terbuka tanpa ada proses yang disembunyikan seperti pencuri.

Leo menjelaskan, enam tersangka penyerangan Posramil Kisor sudah dipindahkan pada 29 Desember 2021 dan dititipkan di Polda Sulsel.

Menurut dia, berdasarkan surat permohonan dari kejaksaan menyebut bahwa pihak Polres Sorong Selatan yang meminta agar sidangnya dipindahkan ke Makassar.

Sementara menurutnya, pengajuan pemindahan sidang enam tersangka dari Kejari Sorong ke Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum ada jawaban.

"Kejaksaan sudah menyatakan ke media alasan pemindahan karena keamanan. Tapi yang menjadi pertanyaan besar kami jika memang belum ada jawaban (dari MA) mengapa tahanannya sudah dipindahkan," kata Leo, Senin.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Anak Bawah Umur Terdakwa Penyerang Posramil Kisor Ajukan Banding

Sebelumnya, LBH Kaki Abu sudah menyurati MA agar tidak memindahkan sidang ke Makassar karena berdasarkan tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

"Kalau sampai sidang tetap dilakukan di Makassar, kami secara terbuka akan melakukan  penggalangan dana besar-besaran untuk membiayai perjalanan kami. Kami tahu fakir miskin anak telantar dipelihara negara itu adalah perintah konstitusi. Tapi dia (tersangka) punya hak memilih siapa penasihat hukumnya," ucapnya. 

Menurut Leo, pemindahan enam tersangka dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukum. Ia menduga ada tersangka yang masih di bawah umur.  

Keenam tersangka langsung diberangkatkan ke Makassar menggunakan penerbangan komersial dan dititipkan di Polda Sulsel. 

Penjelasan Kejari Sorong

Kasipidum Kejari Sorong Eko Nuryanto mengatakan, pemindahan enam tersangka untuk sidang di Makassar telah mengantongi surat dari MA yang dikeluarkan pertengahan Desember.

Isi surat tersebut yakni terkait proses pemindahan persidangan terhadap para tersangka perkara tindak pidana pembunuhan empat prajurit di Posramil TNI AD dari pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor Digelar, Mulai dari Rapat hingga Penganiayaan

"Alasan pemindahan itu terkait keamanan, baik keamanan terdakwa, penuntut umum, dan majelis hakim. Untuk persidangannya sama saja, kuasa hukumnya bisa hadir. Bila tidak mempunyai pengacara, maka hakim PN Makassar akan menunjuk langsung," ujar Eko di halaman Kejari Sorong.

Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan dari pihak kejaksaan ke PN Makassar. 

Sementara terkait enam tersangka penyerangan Posramil Kisor yang disebut ada keterlibatan anak di bawah umur, ia memastikan pelakunya semua orang dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com