LAMPUNG, KOMPAS.com - Oknum pegawai harian lepas (PHL) berinisial HN ditangkap petugas Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Lampung. Dari peristiwa ini kemudian muncul desas-desus HN mencuri uang Kapolda Lampung.
Dikabarkan, HN yang bertugas di ruangan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno ditangkap karena mencuri uang sebanyak Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Terkait kabar tersebut, Hendro menegaskan bahwa informasi itu salah.
"Beritanya nggak benar, konfirmasi saja ke Dirkrimum," kata Hendro singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Petani Karet di Lampung Siram Temannya Pakai Air Keras
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, kasus yang dilakukan PHL tersebut bukan pencurian uang Kapolda Lampung.
"Itu tidak benar, persoalannya bukan seperti itu," kata Pandra.
Namun, Pandra membenarkan bahwa HN memang bertugas di satuan kerja Kapolda Lampung.
"Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan kebetulan tersangka HN ini adalah bekerja di Polda Lampung sebagai pegawai harian lepas (PHL) di satuan kerja staf pribadi pimpinan," kata Pandra.
Pandra menuturkan, HN ditangkap karena kasus plat nomor palsu.
Berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, kata Pandra, kasus yang menjerat HN adalah adanya dua mobil mewah yang tidak sesuai peruntukan plat nomornya.
Baca juga: Saksi Yakin DAK Lampung Tengah Disetujui Usai Pemberian Fee ke Azis Syamsuddin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.