Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi, 40 Orang Jadi Korban Penipuan, Kerugian Rp 800 Juta

Kompas.com - 03/01/2022, 19:53 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), menangkap dua wanita tersangka kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi ilegal.

"Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/1/2022).

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Bermodus Beri Ilmu Silat, Guru Honorer di Pandeglang Cabuli 2 Siswi SMP

"Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung," ujar Jules.

Modusnya, jelas Jules, kedua tersangka mengunggah penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.

"Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021," terangnya.

Jules menuturkan, dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp 1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp 1,8 juta.

Karena tergiur dengan iming-iming bunga besar, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.

Namun, hingga jangka waktu yang dijanjikan, ternyata uang para member tidak dikembalikan.

Baca juga: Polisi Sebut 5 Pencuri Bermodus Petugas PLN merupakan Residivis Kasus Serupa

"Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 300 juta," ungkap Jules.

Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.

Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, dan satu buah buku tulis.

Kedua tersangka dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut," tandas Jules.

Baca juga: Dosen PTN di Yogyakarta Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Bermodus Sewa Tanah Desa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com