Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 2 Remaja Dikeroyok Geng Motor hingga Tak Sadarkan Diri

Kompas.com - 03/01/2022, 18:55 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Dua remaja di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DV (19), dan AL (19) dikeroyok geng motor hingga tak sadarkan diri saat sedang nongkrong di kawasan Kambang Iwak (KI) tepatnya di depan rumah dinas Walikota Palembang, Minggu (2/1/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian berawal saat kedua korban bersama dengan temannya sedang duduk di lokasi kejadian.

Kemudian, tanpa diduga komplotan pelaku yang menggunakan motor menghampiri korban dengan menggunakan senjata tajam dan dongkrak.

Baca juga: Detik-detik Fortuner Berisi 1 Keluarga Tabrak Pembatas Jembatan di Tol Ngawi, Ayah dan Anak Tewas

Korban kemudian dipukul dan dianiaya para pelaku hingga tak sadarkan diri.

Bukan itu saja, dua ponsel milik korban juga diambil para pelaku.

Selain itu, komplotan para pelaku juga merusak tiga unit mobil jenis Toyota Yaris dengan plat nomor BG 1181 UC, mobil Daihatsu BG 1187 RM dan mobil Honda CIVIC BG 1933 PT warna Hijau.

"Ada dua korban yang mengalami luka dan tiga mobil yang dirusak," kata Tri kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Baca juga: 2 Remaja di Sumsel Dikeroyok Geng Motor Saat Sedang Nongkrong, Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

Saat ini, sambung Tri, kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius.

Tri mengatakan, pihaknya juga sedang mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap identitas para pelaku.

"Kami masih mencari bukti petunjuk lain, semoga dalam waktu dekat para pelakunya bisa tertangkap. Penyidik sekarang masih bekerja," ujarnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Petani Karet di Lampung Siram Temannya Pakai Air Keras

Sambung Tri, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait motif pengeroyokan tersebut.

"Motif pengeroyokan ini belum kita ketahui, nanti akan terungkap setelah pelaku ditangkap," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan itu pun dapat dikenakan Pasal 170 tentang pengroyokan dan Pasal 365 tentang pencurian serta kekerasan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Hendak Antar Sarapan, Pria Ini Temukan Orangtuanya Tewas dalam Kondisi Mengenaskan

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com