"Makanya kita terima, kita harus cepat untuk mencari kepastian hukum terhadap terlapor dan pelapor," kata Eka.
Majelis Adat Sasak jadi saksi ahli
Ketua Majelis Adat Sasak, Lalu Bayu Windia mengaku diminta membantu tim cyber crime Polda NTB untuk menjelaskan isi video sesuai dengan adat Sasak.
"Kami akan ditanya seperti apa pendapat MAS tentang narasi dalam video tersebut," kata Bayu.
Bayu menjelaskan, dalam tradisi masyarakat Lombok terdapat dua jenis ziarah kubur. Yakni ziarah ke makam ulama dan makam keluarga.
"Bagi penganut tradisi ziarah kubur terganggu oleh pernyataan pihak yang menilai perbedaan itu sebagai hal yang mendiskreditkan. Silakan berbeda tetapi tidak perlu diumbar di publik," kata Bayu.
Baca juga: Gunakan Penutup Wajah, Sekelompok Massa Rusak Ponpes di Lombok Timur, Ini Penjelasan Polisi
Sementara itu, aksi yang berlangsung di Polres Lombok Timur melaporkan kasus itu sebagai pelanggaran UU ITE terkait ujaran kebencian.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang berujung pada perusakan Ponpes di Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
"Jadi atas laporan tersebut, kami mengerjakan dua kasus sekaligus, yang saling terkait," kata Herman.
"Pertama video ujaran kebencian yang menghina masyarakat Lombok dan tindakan perusakan di Ponpes As-Sunnah dan pondasi bakal masjid di Desa Bagik Nyaka, Aikmel, Lombok Timur," lanjutnya.
Karena sudah ditangani pihak kepolisian, semua pihak mengimbau masyatakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.