Setelah itu polisi melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ada 69 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
"Tersangka NFM melakukan pemukulan dengan senjata replika dengan cara dipopor serta melakukan penamparan pada saat kegiatan alarm stelling. FPJ melakukan pemukulan setelah kegiatan repling dengan matras," kata dia.
Baca juga: Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Menwa UNS
Berdasarkan hasil penimbangan terhadap senjata replika laras panjang yang digunakan tersangka untuk memukul korban memiliki berat 3.606,88 gram dan helm yang dipakai korban dengan berat 1.170,76 gram.
Akibat peristiwa tersebut mengakibat korban meninggal dunia.
"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 359 KUHP Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.