PONTIANAK, KOMPAS.com - Sejumlah mobil yang parkir di pinggir Jalan Alianyang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dikempiskan petugas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Chandramidi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena pemilik kendaraan melanggar aturan terkait parkir, sehingga memicu kemacetan serta rawan terjadinya kecelakaan.
"Betul. Penindakan (pengempesan ban mobil) itu dilakukan Dinas Perhubungan Pontianak," kata Utin saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Perampok Pakai Modus Kempeskan Ban, Uang Dana Desa Rp 329 Juta Raib
Menurut Utin, pemilik kendaraan yang memarkir di badan jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.
"Di situ kan ada tikungan dan jembatan, sehingga menyebabkan macet dan jadi rawan kecelakaan," ungkap Utin.
Selain itu, terang Utin, sebelumnya, Dishub Kota Pontianak juga telah memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan.
"Saya yang turun langsung. Tapi masih juga parkir di badan jalan," ucap Utin.
Baca juga: Kronologi Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Jalur Puncak Bogor, Berawal Kawal Mobil Mewah
Untin berharap, kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat tertib dalam memarkirkan kendaraannya, jika tidak mau ditindak petugas.
"Kami rutin melakukan patroli," tutup Utin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.