PONTIANAK, KOMPAS.com - Sejumlah mobil yang parkir di pinggir Jalan Alianyang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dikempiskan petugas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Chandramidi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena pemilik kendaraan melanggar aturan terkait parkir, sehingga memicu kemacetan serta rawan terjadinya kecelakaan.
"Betul. Penindakan (pengempesan ban mobil) itu dilakukan Dinas Perhubungan Pontianak," kata Utin saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Perampok Pakai Modus Kempeskan Ban, Uang Dana Desa Rp 329 Juta Raib
Menurut Utin, pemilik kendaraan yang memarkir di badan jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.
"Di situ kan ada tikungan dan jembatan, sehingga menyebabkan macet dan jadi rawan kecelakaan," ungkap Utin.
Selain itu, terang Utin, sebelumnya, Dishub Kota Pontianak juga telah memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan.
"Saya yang turun langsung. Tapi masih juga parkir di badan jalan," ucap Utin.
Baca juga: Kronologi Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Jalur Puncak Bogor, Berawal Kawal Mobil Mewah
Untin berharap, kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat tertib dalam memarkirkan kendaraannya, jika tidak mau ditindak petugas.
"Kami rutin melakukan patroli," tutup Utin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.