Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPS Alobi Lepasliarkan 20 Ekor Elang Hasil Sitaan Selama 2021

Kompas.com - 02/01/2022, 17:43 WIB
Heru Dahnur ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2021, sebanyak 20 ekor elang dilepasliarkan setelah melewati proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi, Air Jangkang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Hewan langka yang dilindungi tersebut berasal dari program penertiban dan razia yang digelar petugas di berbagai daerah di Indonesia.

"Total selama 2021 ada 20 ekor elang yang sudah dilepasliarkan. Pelepasan ada yang di Bangka Belitung ada juga di Sumatera Selatan," kata Manager PPS Alobi, Endy Yusuf kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Terancam Punah, Populasi Elang Flores NTT Hanya Tersisa 100 Pasang

Endy mengatakan, elang yang telah dilepasliarkan itu terdiri dari elang bido dan elang brontok. Dua spesies elang itu dilepaskan di hutan lindung BIO Bangka.

Selain itu juga ada spesies elang laut yang dilepasliarkan di kawasan hutan mangrove Munjang Kurau, Bangka Tengah.

Ada juga spesies elang bondol dan elang paria yang dilepasliarkan di SM Padang Sugihan, Sumatera Selatan.

"Pelepasan dilakukan sesuai ekosistem dan kondisi habitat aslinya," ujar Endy.

Selama proses penangkaran, kata Endy, elang tersebut diperiksa kondisi kesehatannya serta dibiasakan menyantap makanan sebagaimana di alam liar.

"Ada beberapa ekor yang sudah cukup lama dipelihara warga sehingga harus dibiasakan lagi insting liarnya seperti dengan diberikan mangsa dalam kondisi hidup," katanya.

Baca juga: Seekor Elang Jawa Dilepasliarkan di Kawasan Bromo Tengger Semeru

Menurut Endy, puluhan elang itu diterima PPS Alobi secara terpisah sesuai hasil operasi yang dilakukan petugas di lapangan.

Seperti pada Agustus 2021, sebanyak 13 ekor elang ditranslokasikan dari PPS Tegal Alur BKSDA Jakarta ke PPS Alobi Bangka.

Hewan tersebut menjadi titipan negara yang berasal dari penyerahan masyarakat atau operasi penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya dilepasliarkan.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak memelihara hewan dilindungi yang diambil dari alam liar, termasuk juga dilarang untuk memperdagangkannya," kata Endy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com