Bowo menerangkan, proyek jembatan gantung dengan nilai kontrak Rp 10,8 miliar itu sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab rekanan.
"Rekanan yang mengerjakan adalah CV Tunjung Jaya dari Karanganyar, kami tegaskan terkait dengan rusaknya jembatan di sana itu murni human error bukan pada konstruksi," tegas dia.
Dijelaskan, pada saat kejadian, pekerja sedang menyetting akhir proyek jembatan gantung.
"Yakni melakukan setting chamber sebelum digunakan," jelas dia.
Tetapi pada saat dilakukan pengendoran seling, terjadi kelalaian pekerjanya. Di mana seling tersebut lepas dan jembatan jatuh ke dasar sungai.
"Sebenarnya itu adalah proses akhir dari proyek. Tetapi saat setting itu, ada kelalaian di mana pengait yang dikendurkan terlalu kendor dan terlepas sehingga terjatuh," jelas dia.
Suyadi menambahkan, pada saat itu dilakukan penurunan sekitar 10 sentimeter, tetapi karena human error, justru seling terlepas.
"Yang jelas, proyek itu belum diserahkan ke Pemda dan masih menjadi tanggungjawab rekanan," terangnya.
"Belum juga ada rencana diresmikan, karena pekerjaan saja belum selesai," ujar dia menekankan.
Atas kejadian tersebut, DPUPR memanggil dan minta keterangan dari pelaksana proyek.
Hasilnya, karena proyek masih menjadi tanggungjawab dari rekanan, maka kerusakan yang ada di sana harus diperbaiki oleh rekanan.
"Rekanan siap melaksanakan tanggungjawabnya, yaitu dengan memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna," terang dia.
Namun demikian, kata Suyadi, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak 28 Desember, maka rekanan akan terkena sanksi berupa denda.
Denda itu nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak.
"Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan rekanan akan terkena denda. Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan persoalan di sana ya itu yang dihitung dendanya," paparnya.
Terkait dengan anggaran yang sudah dibayarkan pada rekanan, menurut Bowo baru dibayarkan termin I yakni sebesar 60 persen dari kontrak.
Baca juga: Polisi Larang Warga Berhenti di Jembatan Layang Kota Bandung Saat Tahun Baru
Begitu mendengar kabar tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung ke lokasi.
Orang nomor satu di Kota Makmur itu ingin memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi pada jembatan gantung sepanjang 120 meter dengan lebar 1,8 meter ambruk.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jembatan Senilai Rp10,8 Miliar untuk Menyebrangi Sungai Bengawan Solo Ambruk, Ini Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.