MANADO, KOMPAS.com - AJ alias AK, pelaku penganiayaan terhadap Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar, kini ditahan di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
"Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat memberikan keterangan pers, Jumat (31/12/2021).
Terkait kasus ini, kata Mulyatno, AJ diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," sebut Kapolda.
Mulyatno menjelaskan, penganiayaan itu diduga dilakukan oleh lelaki AJ, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu," ujarnya.
Baca juga: Sosok Pengusaha Tambang yang Gigit Hidung Mantan Bupati Boltim, Sempat Jadi Buron Mabes Polri
Penganiayaan itu, kata Yatno, diduga karena persoalan utang-piutang.
Kejadian itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan utang piutang dengan pelaku.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.
Tersangka yang sudah marah, kemudian berusaha duduk mendekat ke korban.
Namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan utang piutang secara baik-baik.
Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.
"Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka," jelas Mulyatno.
Mendengar jeritan dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.
Usai kejadian, korban pun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Sedangkan tersangka dibawa polisi ke Polsek Kotamobagu.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," tandas Irjen Pol Mulyatno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.