Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Kompas.com - Diperbarui 06/04/2022, 21:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Simak kembali daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di kalender 2022 sesuai SKB 3 Menteri.

Baca juga: Resmi, Cuti Bersama Lebaran 2022 Tanggal 29 April dan 4-6 Mei

Daftar hari libur nasional 2022:

  1. Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun baru Masehi 2022
  2. Selasa, 1 Februari 2022: Tahun baru Imlek 2573
  3. Senin, 28 Februari 2022: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  4. Kamis, 3 Maret 2022: Hari suci Nyepi tahun baru Saka 1944
  5. Jumat, 15 April 2022: Wafat Isa Almasih
  6. Minggu, 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
  7. Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  8. Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566 BE
  9. Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Almasih
  10. Rabu, 1 Juni 2022: Hari lahir Pancasila
  11. Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  12. Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun baru Islam 1444 Hijriah
  13. Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal

Baca juga: Resmi, Jadwal Libur Nasional Idul Fitri dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Penentuan cuti bersama 2022:

Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022) mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini diumumkan melalui dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Sebelumnya, sesuai SKB tersebut maka penentuan kapan hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Bagi ASN dan instansi swasta, ketentuan pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditentukan sesuai aturan perundangan.

Penetapan hari libur nasional 2022 ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 September 2021.

Sumber:

https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2021-09/SKB%20Libnas%20%26%20Cuti%20Bersama%20Tahun%202022.pdf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com