KEDIRI, KOMPAS.com - Mengantisipasi kerumunan karena perayaan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri, Jawa Timur, kompak menutup seluruh wisata di wilayah mereka.
Kebijakan tersebut bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca juga: 3 Siswa di Kota Kediri Dinyatakan Positif Covid-19 Berdasarkan Tes Acak, PTM Tetap Berjalan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Suwignyo mengatakan, penutupan itu berlaku untuk seluruh tempat wisata di wilayah Kabupaten Kediri.
"Penutupan berlaku mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," ujar Suwignyo dalam sambungan telepon, Jumat (31/12/2021).
Selain penutupan operasional tempat wisata, Suwignyo menambahkan, Pemkab melarang perayaan tahun baru seperti pesta kembang api di kawasan wisata karena dikhawatirkan memicu kerumunan.
Pihaknya juga mengingatkan pengelola wisata perihal kewajiban pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi, saat memulai kembali operasional wisata.
Untuk menyebarluaskan kebijakan tersebut, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 556/4136/418.21/2021 tentang Penutupan Tempat-tempat Wisata Pada Libur Tahun Baru 2022.
Surat bertanggal 30 Desember 2021 tersebut ditandatangani oleh Sekda Dede Sudjana dan ditujukan kepada seluruh pengelola obyek wisata di Kabupaten Kediri.
Ada pun di Kota Kediri, pemerintah setempat juga menutup seluruh fasilitas publik berupa taman-taman kota.
Pada pembatasan mobilitas warga yang mulai mulai berlaku pada 1 Desember 2021, juga diikuti pelarangan pesta perayaan tahun baru.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan, pihaknya siap melakukan tugas agar warga patuh aturan sehingga tercipta ketentraman dan ketertiban.
"Ini karena saat ini masih pandemi Covid-19," ujar Eko dalam suatu siaran pers yang dirilis Pemkot Kediri.
Satpol PP Kota Kediri tetap memantau dan mengevaluasi kegiatan masyarakat di ruang publik, seperti taman dan tempat olahraga GOR Jayabaya.
Sanksi juga akan dijatuhkan bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan.
"Untuk sanksi yang diberikan beragam misalnya berupa teguran bahkan hingga surat peringatan. Pengusaha juga harus mematuhi jam buka, sesuai dengan aturan di PPKM level 1," tegas Eko.
Meski taman kota ditutup, pusat perbelanjaan di Kota Kediri masih diizinkan beroperasi.
Baca juga: Aksi Nadeo Bikin Ramai Grup WA Guru-gurunya di SMAN 8 Kediri: Kami Dukung dan Doakan
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, di level 1 ini pihaknya tetap berusaha menekan penyebaran Covid-19, tetapi juga mendorong agar roda perekonomian tetap berjalan.
"Nataru ini tanggal 31 Desember kita akan tutup taman untuk mengurangi mobilitas. Taman kita tutup, saya khawatirnya semua personel terdistribusi kemana-mana, khawatir agak kendor untuk jaga. Kalau pusat perbelanjaan tidak (tidak tutup)," kata Abu bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.