Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alun-alun Ditutup, Ini Aturan Lengkap Saat Malam Tahun Baru di Kota Pangkalpinang

Kompas.com - 31/12/2021, 11:24 WIB
Heru Dahnur ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Alun-alun lapangan merdeka yang merupakan ruang terbuka publik terbesar di pusat Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditutup pada malam pergantian tahun.

Sementara tempat wisata hingga rumah makan dikenakan pembatasan kunjungan dan jam operasional.

Baca juga: Salurkan Bansos di Rumah Dinas, Wali Kota Pangkalpinang: Mensos Risma Idola Saya

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, penutupan alun-alun serta pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 termasuk varian Omicron.

"Karena masih suasana pandemi jadi ada pembatasan yang ketentuannya diatur dalam surat edaran," kata Maulan di Balai Kota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021).

Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 71/SE/ESDA/XII/2021 merangkum lima ketentuan terkait malam tahun baru 2022.

Pemkot Pangkalpinang mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan serta hotel, menutup alun-alun, dan membatasi operasional kafe atau restoran hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan batas waktu pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya  tempat wisata termasuk pantai Pasir Padi dan tempat hiburan malam juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal keterisian pengunjung 75 persen dari total daya tampung.

"Pemberlakuan aturan terhitung 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," ujar Molen, sapaan akrab wali kota.

Sebelumnya pemerintah provinsi juga telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum atau fasilitas publik.

Baca juga: Berangkat ke Pangkalpinang, Pesawat yang Ditumpangi Risma Delay 1,5 Jam

Bagi mereka yang melanggar bakal dikenakan sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha.

Kemudian juga ada sanksi denda untuk badan usaha maupun orang per orangan yang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com