Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim belum mengetahui perihal pemanggilan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Saya belum dapat informasi soal itu. Saya juga baru saja tahu dari wartawan," katanya singkat.
Kasub Hubungan Media Puspenkum Kejaksaan Agung, Andrie W Setiawan belum merespon pesan singkat yang dikirim wartawan ini terkait pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung menggelar operasi tangkap tangan (OTT) menyasar seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM.
Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara itu ditangkap saat sedang bersama seorang pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.